Namun, putusan hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap kasus korupsi mantan Gubernur Papua sekaligus mantan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh RI untuk Meksiko, Honduras, dan Panama ini tidak objektif dan mencederai rasa keadilan Terdakwa. Hingga memunculkan banyak pertanyaan: mengapa Bas dihukum, apa tujuannya, dan atas perintah siapa sampai digelar peradilan sesat atau miscarriage of justice terhadap Bas? Tindakan kriminalisasi ini perlu dijawab oleh negara (presiden) melalui rekomendasi (petunjuk) Mahkamah Agung (MA) untuk proses rehabilitasi nama baik dan martabat tokoh Papua Barnabas Suebu dan keluarga. Sebab destruksi penegakan hukum dan ketidakadilan pengadilan kasus Bas menjadi salah satu potret buruk dari sekian banyak ketidakadilan pengadilan terhadap orang asli Papua selama negeri ini diintegrasikan dengan Indonesia sejak 1 Mei 1963. Ini akan mempertebal ketidakpercayaan (distrust) warga Papua terhadap Jakarta dan terus mempertajam kecurigaan, dendaman, dan konfrontrasi tanpa akhir antara orang Papua dan pemerintah Indonesia. “Tidak ada batasan waktu untuk mencari kebenaran, karena kebenaran itu abadi dan tetap ada untuk menunggu mereka yang mencarinya!” Liberte. (*)
Tinggalkan Balasan