Namun, putusan hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap kasus korupsi mantan Gubernur Papua sekaligus mantan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh RI untuk Meksiko, Honduras, dan Panama ini tidak objektif dan mencederai rasa keadilan Terdakwa. Hingga memunculkan banyak pertanyaan: mengapa Bas dihukum, apa tujuannya, dan atas perintah siapa sampai digelar peradilan sesat atau miscarriage of justice terhadap Bas? Tindakan kriminalisasi ini perlu dijawab oleh negara (presiden) melalui rekomendasi (petunjuk) Mahkamah Agung (MA) untuk proses rehabilitasi nama baik dan martabat tokoh Papua Barnabas Suebu dan keluarga. Sebab destruksi penegakan hukum dan ketidakadilan pengadilan kasus Bas menjadi salah satu potret buruk dari sekian banyak ketidakadilan pengadilan terhadap orang asli Papua selama negeri ini diintegrasikan dengan Indonesia sejak 1 Mei 1963. Ini akan mempertebal ketidakpercayaan (distrust) warga Papua terhadap Jakarta dan terus mempertajam kecurigaan, dendaman, dan konfrontrasi tanpa akhir antara orang Papua dan pemerintah Indonesia. “Tidak ada batasan waktu untuk mencari kebenaran, karena kebenaran itu abadi dan tetap ada untuk menunggu mereka yang mencarinya!” Liberte. (*)

Terkait
Terkini
Penting Dibaca
Kecelakaan Maut di Halmahera Timur, Pengendara Motor Tewas Tergilas Truk Roda 10
2 jam yang lalu
Politik
31 Ranperda Masuk Propemperda DPRD Ternate 2026, 7 Resmi Disahkan Jadi Perda
3 jam yang lalu
Daerah
Fahmi Abukasim Terpilih Jadi Ketua IKT Morotai, Siap Bersinergi dengan Pemda
13 jam yang lalu
Daerah
PKM FKIP Unkhair Edukasi Literasi Gizi “Baca Label Pangan” di SMP Nasional Ternate
1 hari yang lalu
Penting Dibaca
Organda Morotai Bakal Tertibkan Truk Overload yang Resahkan Pengguna Jalan
1 hari yang lalu
Politik
DPRD Halmahera Barat Sahkan APBD-P 2026, Bupati: Prioritaskan Pembangunan dan Pelayanan Publik
2 hari yang lalu


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.