Tandaseru — Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi mengingatkan seluruh jaksa dan pegawai tidak terlibat kejahatan judi online yang makin marak.
Penekanan ini merupakan instruksi Presiden yang ditindaklanjuti di tingkat pusat oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Sudah ada surat dari Jaksa Agung terkait judi online,” kata Herry saat dikonfirmasi, Selasa (2/7/2024).
Ia memaparkan, surat edaran dari Jaksa Agung itu melarang keras semua pegawai di jajaran Kejaksaan bermain judi online.
“Jadi apabila ada yang melakukan dan terbukti akan mendapat sanksi pemecatan karena ini sangat merugikan,” tandasnya.
Tag Terkait:
Tinggalkan Balasan