Sekilas Info

4 Tersangka Kasus Narkoba di Ternate Segera Disidangkan

Penyerahan tersangka kasus narkoba ke Kejari Ternate. (Istimewa)

Tandaseru -- Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, menerima tahap II kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dari Polres Ternate, Jumat (28/6/2024). Empat tersangka turut diserahkan.

Tersangka pertama berinisial MYD (23 tahun) dengan barang bukti ganja 37,48 gram. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau 111 UU Narkotika.

Tersangka kedua berinisial JR alias K (20 tahun). Pasal yang disangkakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan barang bukti 314,87 gram ganja.

Tersangka ketiga berinisial H (19 tahun) disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan barang bukti 29,97 gram ganja dan 1 saset seberat 2,69 gram.

Lalu tersangka terakhir berinisial JY (21 tahun) dengan barang bukti 510 gram ganja. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

"Semua tersangka kita lakukan penahanan dan kita akan serahkan ke Rutan Ternate," kata Kasi Pidum Kejari Karel Benyto.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yasim Mujair
Editor: Ika Fuji Rahayu