Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar kegiatan penguatan kapasitas pemerintahan desa dan sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Kamis (27/6).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ibis Styles Jakarta dan dibuka oleh Pj Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malang Sangadji ini mengikutsertakan para camat, 61 kepala desa dan bendahara desa se-Kabupaten Halmahera Tengah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Tengah, Mustamin Jamal mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya menghadirkan tiga pembicara dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usai kegiatan di hotel, sambung Mustamin, semua peserta camat, kepala desa, dan bendahara diajak melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kantor Bina Pemerintah Desa.
“Intinya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas para kepala desa, bendahara, dan camat. Sehingga mereka bisa memahami undang-undang terbaru ini,” timpal Mustamin kepada tandaseru.com, Kamis (27/6).
Tinggalkan Balasan