Diketahui, KPU telah menetapkan jadwal PSU menindaklanjuti putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Pelaksanan PSU tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 768/2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca-Putusan MK pada Pemilu 2024.
KPU bakal mengeksekusi Putusan MK Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan 01-01-05-32/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024.
Pelaksanaan PSU di TPS 08, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan merupakan hasil putusan dari perkara yang diajukan oleh Partai NasDem ke MK.
Tinggalkan Balasan