“Jadi, saya menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Sula, agar kiranya mengetahui adanya tindak pidana memberi informasi kepada penyidik. Agar kasus itu bisa terang dan bisa memberikan efek jera, sehingga proses hukum bisa berjalan selurus-lurusnya,” katanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai itu menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (1) KUHPidana,” cetusnya.

Sekadar diketahui, kasus penikaman bermula saat acara pesta joget di Desa Waihama, Kecamatan Sanan, Senin (29/4/2024). Sebelum penikaman, lebih dulu  terjadi keributan antara pemuda Desa Waihama dan pemuda Desa Fogi.

Dari keributan inilah puncaknya pelaku menikam korban Hidayat Teapon. Bukan hanya satu korban, Bahri Aufat juga menjadi korban penikaman.