Tandaseru — Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito, angkat bicara soal penggunaan Dana Desa untuk kebencanaan.
Sugito ketika dikonfirmasi tandaseru.com mengatakan, penggunaan Dana Desa untuk tahun 2024 dan yang akan datang mempedomani Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 7 Tahun 2023.
“Begitu juga untuk penanganan bencana alam atau non alam, baik dari kondisi kesiapsiagaan, tanggap darurat bencana ataupun rehabilitasi dan rekonstruksi,” tutur Sugito, Sabtu (1/6/2024).
Sugito mengatakan, secara khusus telah diterbitkan juga Permendes Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa. Di mana penanganan bencana di desa tidak hanya menjadi tanggungan desa dan Dana Desa, tetapi banyak pihak dan pendanaan yang bisa dimaksimalkan dalam penanganan bencana.
Ia juga memaparkan empat tahapan penanganan bencana di desa, yakni:
- Memastikan penggunaan Dana Desa masih menjadi kewenangan desa
- Melaksanakan musyawarah desa khusus, dengan sekurangnya terdiri dari kades, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat dan perwakilan warga
- Musyawarah khusus menghasilkan APBDes Perubahan untuk penggunaan DD atau sumber keuangan lainnya di desa, misalkan PADes, untuk dioptimalkan dalam penanggulangan bencana dan keadaan mendesak
- Menyusun laporan penggunaan Dana Desa untuk kegiatan penanganan bencana disampaikan ke bupati atau wali kota dan Menteri Desa PDTT, dengan laporan berisikan rincian kejadian bencana korban dan kerugian, keputusan MusDesus, langkah-langkah penanggulangan bencana, rincian penggunaan anggarannya dan berita acara MusDesus serta dokumentasi kegiatannya.
Tinggalkan Balasan