Karena telah melakukan pembayaran dan penyetoran mobil tersebut, maka kliennya kata Mirjan, sudah dapat menggunakan mobil tersebut untuk melakukan aktifitas pekerjaannya.

Berjalan waktu, YW juga terus meminta agar AA dapat mempertemukannya dengan AT sebagai pemilik awal, namun AA hanya memberikan janji-janji dan malah memberikan nomor seluler AT yang ternyata sudah tidak aktif. Bahkan, ketika plat nomor polisi dari truk tersebut saat diminta, AA selalu menghindar.

Dugaan penipuan yang dilakukan AA, kata Mirjan, makin menguat ketika pihak leasing dan AT menemui kliennya dengan maksud ingin mengambil truk tersebut karena masih ada tunggakan 30 bulan.

“Sehingga pada saat itu pelapor kaget ternyata apa yang sampaikan oleh terlapor kepada pelapor kalau sisa angsuran mobil tersebut sisanya 1 tahun dan 11 bulan adalah tidak benar,” ungkap dia.

Truk yang hendak diambil pihak leasing akhirnya tidak memberikan kliennya dengan alasan ingin dijadikan sebagai barang bukti.

“Akibat dari perbuatan terlapor tersebut pelapor merasa sangat dirugikan, bukan hanya sekedar nilai uang, tetapi juga pelapor merasa malu dengan mitra-mitra kerja pelapor atas kejadian ini,” imbuhnya.

AA bahkan dengan istrinya HA juga telah memposting foto pelapor dan karyawan pada media sosial melalui akun facebook milik HA, dengan tuduhan pelapor telah berutang kepada terlapor.

“Namun faktanya adalah tidak benar dan pelapor sendiri yang menjadi korban penipuan atas tindakan dari terlapor tersebut. Dan ironisnya tanpa seijin pelapor, terlapor dengan cara melawan hukum telah mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah kontrakan pelapor, barang tersebut berupa ban mobil, fer mobil dan lain-lain,” katanya lagi.