Tandaseru — Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sashabila Mus dan Sirajuddin (SASHA-SAJa), saat ini sudah mengantongi rekomendasi tiga partai politik. Berdasarkan rekomendasi itu, paslon ini diminta melakukan konsolidasi internal partai maupun eksternal agar memenuhi syarat minimum pendaftaran di KPU.

Partai-partai politik tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). PKN merupakan yang terbaru memberikan rekomendasi menyusul kedua partai lainnya.

“Alhamdulillah puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Baik dan Adil. Sampai malam ini, saya sudah menerima satu surat tugas dari Partai Demokrat, dua surat rekomendasi dari Partai Hanura dan PKN,” ungkap Sashabila, Rabu (29/5/2024) malam.

Menurut dia, sebelum turunnya surat B1.KWK yang nantinya dibawa ke KPU pada saat pendaftaran pilkada 2024, calon yang mendaftarkan diri ke partai politik wajib memenuhi syarat dan mengikuti segala prosedur yang sudah ditetapkan masing-masing DPP.

“Salah satunya adalah dengan mendapatkan surat tugas maupun surat rekomendasi untuk menjadi izin bersosialisasi membawa nama partai politik yang memberi surat-surat tersebut,” ujarnya.

“Perjalanan melalui tahapan-tahapan menuju proses pendaftaran di KPU tentunya semakin dekat dan waktu terus berputar begitu cepat. Dan harus berjuang totalitas tanpa batas,” tambah Sashabila.