Terpisah, Asisten l Setda Pemda Pulau Morotai Muchlis Baay menyebutkan bahwa hal itu hanya kekeliruan dari yang menggunakan logo Pemda.
“Mungkin dong keliru saja, tapi di dalam regulasi itu pemerintah harus netral, jadi harus netral tidak boleh ke siapa-siapa,” tegas dia.
Menurut Muchlis, mengenai pemasangan baliho menggunakan logo Pemda dalam alat kampanye merupakan ranahnya Bawaslu yang menertibkan.
Namun Muchlis pun senada dengan Bawaslu mengenai adanya regulasi bagi bakal calon yang sudah resmi ditetapkan sebagai peserta yang telah ditetapkan KPU.
“Setelah pencalonan terus regulasi ini bilang tidak bisa, baru ya tidak bisa, karena saat ini belum ada pencalonan, jadi dia bukan calon. Calon itu ketika ditetapkan KPU,” jelasnya.
“Jadi yang menentukan calon itu bukan partai politik tapi KPU, tapi yang pasti pemerintah daerah tetap netral,” tambah Muchlis mengakhiri.
Tinggalkan Balasan