Tandaseru — Baliho milik Deny Garuda menjadi sorotan publik lantaran memakai logo Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Meski tidak jelas maksud dari baliho yang hanya mencantumkan kata “Morotai Bangkit”, “Jilid 2”, dan “Lanjutkan”, namun Deny ditengarai ikut bertarung di Pilkada Pulau Morotai 2024.

Ketua Bawaslu Morotai, Ramla Molle ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan logo Pemda Morotai ini menyebutkan bahwa hal tersebut bukanlah ranah pihaknya. Sebab, Deny sendiri belum ditetapkan sebagai peserta calon Pilkada Morotai.

“Tanya di Pemda. Dong (Deny) itu belum ditetapkan jadi peserta atau calon dalam pilkada oleh KPU, jadi Bawaslu belum bisa proses, mengnenai logo pemda itu konfirmasi langsung di pemda,” kata Ramla baru-baru ini.