Tandaseru  — Pemilik akun sosial media atau admin Status Ternate berinisial MG alias G terancam dipanggil paksa oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Maluku Utara, dalam penyidikan kasus penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik, sejak Sabtu, 27 Januari 2024 lalu.

Sebelumnya, Polres Ternate bukan menetapkan G sebagai tersangka dalam kasus tersebut melainkan terhadap S alias Ipo karena diduga sebagai penyebar informasi hoaks. S ditetapkan tersangka, pada Jumat 17 Mei 2024.

Sementara terhadap G, penyidik telah melayangkan panggilan ke tiga lantaran Guntur tidak bersikap kooperatif pada dua panggilan sebelumnya.

“Untuk terduga MG alias G, selain di luar daerah, kita masih melengkapi berkas yang belum lengkap. Tapi dalam menggunakan ini sudah dilakukan gelar juga,” tegas Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo, Senin (20/5).