Tandaseru — Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara H. Anwar Manaf angkat bicara soal viralnya perkawinan sesama jenis di Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan. Menurutnya, pernikahan pasangan tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) dan harus dibatalkan, sebab tidak sesuai dengan syariat Islam.
“Setelah saya cek ternyata belum terdaftar di kantor urusan agama kecamatan. Saya perintahkan Kepala Kemenag Halmahera Selatan untuk menyampaikan ke Kepala KUA setempat agar segera berkoordinasi dengan pembantu PPN untuk membatalkan perkawinan tersebut,” ujar Anwar saat ditemui di Kota Ternate, Sabtu (18/5/2024).
Sekadar diketahui, kedua pasangan yang nikah sesama jenis sebagai pengantin pria bernama Naim Saban (25 tahun), warga Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan dan menggunakan identitas sebagai perempuan mengaku bernama Dela La Udin (26 tahun) warga Desa Wairoro, Halmahera Tengah, keduanya diketahui menikah pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu.
Anwar bilang, perkawinan sesama jenis itu dilangsungkan oleh pembantu PPN di desa setempat. Setelah dicurigai bahwa pasangan perempuannya seorang laki-laki, maka diperiksa oleh istri Kepala Desa. Pada saat pemeriksaan, ternyata kelamin yang bersangkutan (maaf) ditarik kebawa sehingga tidak kelihatan jenis kelaminnya.
“Karena pada saat pemeriksaan awal yang bersangkutan memutar kemaluannya kebawa sehingga tidak kelihatan, dari sinilah informasi sudah menyebar dan viral, ada yang mengklaim bahwa dia benar seorang wanita ada juga yang meragukan, dan setelah diperiksa ulang oleh bidan baru ketahuan ternyata mempelai perempuan adalah seorang lelaki, ini perkawinan semasa laki-laki,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan