CSS XXII Cilegon menghasilkan 5 poin rekomendasi, di antaranya:
1. Bupati dan wali kota yang tergabung dalam AKKOPSI, berkomitmen dalam upaya percepatan target stop BAB sembarangan (ODF), sanitasi dan air minum aman serta penangan sampah dengan baik seperti yang diamanatkan dalam RPJMN 2020-2024 dan target SDGs 2030.
Target RPJMN tahun 2020-2024 adalah 100 persen air minum layak, 90 persen akses sanitasi layak, 15 persen akses sanitasi aman, 0 Rumah Tangga BABS
2. Merekomendasikan ke pemerintah pusat melalui kementerian-kementerian terkait untuk meningkatkan dukungan program dan pembiayaan terkait sanitasi, persampahan dan air minum kepada pemerintah daerah dalam rangka mensukseskan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’s).
3. Meningkatkan kerjasama dan kolaborasi antar anggota AKKOPSI maupun dengan berbagai mitra pembangunan untuk saling berbagi pengalaman praktik baik maupun pelaksanaan kegiatan sehingga target pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG’S) bisa lebih optimal di setiap kabupaten/kota.
4. Memastikan bahwa layanan sanitasi aman, penanganan sampah dan air minum harus memperhatikan aspek inklusifitas yaitu menjangkau seluruh kelompok masyarakat, terutama perempuan, rentan dan minoritas.
5. Mendorong replikasi pengembangan PAMSA-BM (Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) untuk menjamin ketersediaan air minum yang sehat dan aman.
Tinggalkan Balasan