“Jujur saja, sangat disayangkan terutama OPD dengan pagu DAK yang tergolong besar namun masih menanggapi santai masalah ini,” ujar Farid saat berbincang dengan tandaseru.com di Kota Sofifi, Selasa (7/5/2024).

Farid menambahkan, Dinas PUPR misalnya, di tahun ini kembali mendapatkan peluang besar, sebab memiliki DAK Fisik sebesar Rp 59 Miliar lebih, terbesar ke dua setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Peluang ini harus dimanfaatkan dengan baik, sebab ada sanksi berupa adendum bagi mereka (OPD) pengelola DAK jika sampai batas waktu tidak melakukan penginputan RUP,” ungkapnya.

Kendati demikian, kata Farid, dari 7 OPD tersebut semuanya belum melakukan pengajuan proses tender.

“Dari semua ini belum ada pengajuan untuk proses tender, mungkin masih menyiapkan dokumen persiapan pengadaan,“ tandasnya.