Ia bilang, sanksi DKPP terhadap para petahana merupakan peristiwa terbuka, yang banyak diberitakan media. Alhasil, bahkan jika tanpa adanya pengaduan pun timsel tetap bisa menjadikan itu sebagai pertimbangan utama.

“Jika ada alasan dari timsel pasca penetapan 10 orang calon anggota KPUD bahwa mereka bekerja berdasarkan pengaduan masyarakat, sesungguhnya itu adalah alibi untuk menutupi kesengajaan mereka dengan meloloskan orang bermasalah. Lolosnya orang-orang bermasalah di 10 besar itu bukan kebetulan, tetapi itu desain yang rapi dari timsel, dan alasannya pasti kalau dipersoalkan, yakni tidak ada pengaduan masyarakat. Timsel itu orang-orang terdidik, jadi tahu apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan yang terbaik. Jadi kalau modelnya begitu, itu bukan timsel namanya,” cecar Abdul Kadir.

Ia menegaskan, KPU adalah lembaga publik. Oleh sebab itu, semua info yang terkait dengan calon anggota adalah info publik yang patut didalami timsel.

“Meskipun tanpa aduan resmi. Jadi ketua timsel dan anggota-anggotanya jangan berpura-pura awam. Saya menduga bahwa lolosnya mereka yang bermasalah itu karena unsur kesengajaan dan termasuk kerjanya ketua timsel itu,” sentilnya.