Halim menyarankan timsel tidak mengabaikan putusan DKPP serta memastikan seleksi calon penyelenggara Pemilu dilakukan secara cermat, transparan, dan tidak meloloskan calon-calon yang telah melanggar kode etik Pemilu.

“Hal ini merupakan langkah awal yang penting untuk mengembalikan kepercayaan publik pada integritas proses Pemilu di Maluku Utara khususnya Kabupaten Kepulauan Sula,” tandasnya.