Halim menyarankan timsel tidak mengabaikan putusan DKPP serta memastikan seleksi calon penyelenggara Pemilu dilakukan secara cermat, transparan, dan tidak meloloskan calon-calon yang telah melanggar kode etik Pemilu.
“Hal ini merupakan langkah awal yang penting untuk mengembalikan kepercayaan publik pada integritas proses Pemilu di Maluku Utara khususnya Kabupaten Kepulauan Sula,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan