Tandaseru — Ketua HPMS cabang Kepulauan Sula, Maluku Utara, Halim Umafagur, mendesak tim seleksi anggota KPU menggugurkan calon-calon yang telah diberikan sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu.

Halim menjelaskan, lolosnya calon-calon yang pernah diberikan sanksi berat tersebut bisa mencoreng integritas serta komitmen KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.

“(Harusnya) yang dipilih adalah individu yang benar-benar memiliki dedikasi tinggi terhadap prinsip-prinsip etika yang tak bisa ditawar,” tegasnya, Kamis (14/3/2024).

Selain itu, sambung dia, kelolosan 20 besar calon komisioner yang pernah mendapatkan sanksi berat tersebut berpengaruh pada kredibilitas timsel. Halim menegaskan, timsel harus menghindari penyampaian mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap hasil seleksi tersebut.

“Karena timsel secara gamblang meloloskan sejumlah peserta yang cacat secara etik,” ujarnya.

Ia berpesan kepada timsel KPU agar waspada serta teliti dalam proses seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota se-Maluku Utara.