Tandaseru — DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menyesalkan kinerja KPU Sula yang dinilai menyalahi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Ketua PKB Sula Armin Soamole dalam siaran persnya menyatakan, ada sejumlah poin yang mendasari penilaian kinerja tersebut. Pertama, KPU beralasan dokumen D.Hasil Kecamatan keliru sehingga melakukan pembetulan dokumen.
“Anehnya, sampai sekarang dokumen D.Hasil yang dimaksud belum diterima oleh semua parpol peserta pemilu,” ungkapnya, Minggu (10/3/2024).
Kedua, sambung Armin, saat pleno tingkat kabupaten, KPU tidak menggunakan dokumen D.Hasil Kecamatan.
“Ketiga, karena pleno dilakukan tergesa-gesa tengah malam, saksi tidak diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan,” bebernya.
Keempat, KPU dituding membohongi semua peserta pemilu dan saksi di Sula. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, semua komisioner KPU Sula bakal dilaporkan ke DKPP.
“Semua komisioner Sula harus di-DKPP-kan dalam waktu dekat,” tandas Armin.
Tinggalkan Balasan