Kemudian pada berita acara, kata dia, kalaupun itu diubah dan dinyatakan tidak sah berarti mengubah seluruh proses struktur berita acara mulai dari pelimpahan form D-A, Form D-A1 KWK kemudian form C hasil juga akan berubah.

“Oleh karenanya secara konstitusional ini tidak bisa dinyatakan tidak sah karena ini menyangkut dengan hak konstitusional setiap warga negara,” cetus dia.

Pada PKPU 25 Tahun 2023 Tentang Pungut Hitung Suara, lanjut Fadly, memang menyatakan surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS itu tidak sah, dan ketika ditandatangani dinyatakan sah. Namun, perihal tersebut tidak disebutkan kapan itu ditandatangani.

Kemudian berdasarkan kasus yang terjadi di TPS 08 Tabona, Ketua KPPS sudah menandatangani berita acara pelaksanaan pemungutan suara. Dengan begitu, berita acara yang mengacu pada surat suara yang telah digunakan pemilih di bilik suara, maka surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS oleh berita acara itu harus dinyatakan sah.

Fadly pun menyarankan kepada partai politik yang merasa keberatan dengan masalah TPS 08 Tabona ini untuk mengajukan gugatan ke MK.

“Partai politik yang merasa keberatan silahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi bukan ranahnya lagi di tahapan pleno yang terjadi saat ini, pleno saat ini tetap harus ditetapkan siapa daftar calon terpilih dan peroleh kursi partai politik dan tidak perlu di take over ke KPU Kota Ternate,” terang dia.