Tandaseru — Konsultan dan peneliti senior Lembaga Kajian Pemilu dan Demokrasi (LKPD) Provinsi Maluku Utara, Fadly Tuanany menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan yang menyebutkan surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan tidak sah.

Menurut Fadly, pernyataan Kifli yang menyebutkan tidak sahnya surat suara TPS 08 Tabona dikarenakan tidak ditandatangani Ketua KPPS adalah keliru. Sebab, yang memiliki kewenangan menyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena ini kejadian khusus dan tahapan sudah telah terlewati. Ini adalah kelalaian dari proses tahapan pemilihan di tingkat TPS, oleh karenanya tidak ada kata tidak sah yang adalah itu tinggal diperbaiki,” kata Fadly, Sabtu (2/3).

Fadly bilang, kalau pun dilakukan perhitungan ulang dan hasilnya tetap sama, maka surat suara itu tetap sah. Itu sesuai Undang-undang Kepemiluan Nomor 7 Tahun 2017, ditambah dengan pasal 54 dan 55 kaitannya dengan proses pelaksanaan pemilihan di tingkat KPPS.