Tandaseru — Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk tiga TPS. Ketiga TPS itu adalah TPS 01 Desa Makaeling Kecamatan Kao Teluk, TPS 03 Desa Gorua Selatan Kecamatan Tobelo Utara, dan TPS 01 Desa Duma Kecamatan Galela.
Sebelumnya, sudah dua TPS yang direkomendasikan PSU, yakni TPS 01 Desa Igobula Kecamatan Galela dan satu TPS Khusus di lingkungan perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Minerals.
Kinerja Bawaslu ini diapresiasi akademisi Universitas Hein Namotemo, Gunawan Hi Abas. Ia menilai Bawaslu telah bertindak cepat dan tepat menyikapi temuan pelanggaran Pemilu 2024.
“Hal ini menjadi nilai plus bagi Bawaslu Halut dalam menegakkan hukum demokrasi yang bermartabat, sehingga para aktor kejahatan pemilu bisa diproses dengan pidana pemilu agar ada efek jera bagi mereka,” tutur Gunawan, Jumat (23/2/2024).
Ia mencontohkan, kasus yang terjadi di TPS 05 Desa Ngidiho Kecamatan Galela Selatan dinilainya sangat merugikan kompetitor caleg lain. Tindakan kejahatan pemilu tersebut sangat serius dan harus diperhatikan.
“Karena itu bisa saja ada dugaan skenario unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum, bahkan pasti ada motif lainnya, seperti ada terkait dugaan politik uang yang diberikan oleh peserta pemilu, apakah ada oknum caleg kepada penyelenggara (KPPS) untuk melakukan motif kejahatan yang tersistematis yang bisa saja ada dugaan keterlibatan pelaku caleg lainnya. Ini harus dilakukan peyelidikan betul Bawaslu guna mengungkap semua ini. Mereka-mereka ini (pelaku, red) kita sebut sebagai aktor kejahatan politik yang punya etika, moral yang rusak dalam demokrasi,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan