Sebab itu, kata Ramla, laporan pelanggaran Pemilu di Morotai Selatan, Morotai Utara, dan Morotai Timur dipastikan tidak ditindaklanjuti dengan PSU.
“Karena batas penanganan hanya batas tanggal 24 (Februari), jadi laporan sampai saat ini kan sudah tidak ada. Sementara yang 7 kami sudah kaji, jadi kalau kita kaji itu tidak cukup waktu sampai tanggal 24 untuk rekomendasi PSU,” tandas dia.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.