Sitti menjelaskan, pelanggaran yang menjadi temuan ini misalnya seperti daftar pemilih khusus (DPK) yang seharusnya ber-KTP sesuai alamat TPS atau desa tersebut, malah yang diterima ternyata ber-KTP dari luar Halmahera Tengah.
Meski berpotensi rekomendasi PSU, pihaknya kata Sitti, masih akan mengumpulkan lagi data-data sekaligus melakukan kajian lebih dalam pelanggaran tersebut.
“Jadi masih dikumpulkan data-datanya, dikaji lebih dalam dan tiga hari lah paling cepat untuk rekomendasi itu,” ungkap dia.
Bila nantinya direkomendasikan untuk PSU, lanjut Sitti, maka surat suara yang harus disiapkan adalah seluruh dari 5 jenis surat suara.
KPU pun harus memenuhi semua logistik yang dibutuhkan jika tiga TPS tersebut melaksanakan PSU.
“Yang namanya sudah direkomendasikan yah wajib KPU memenuhi logistik itu. Memang sudah kewajiban negara kan terkait ketersediaan logistik,” cetus dia.
Tinggalkan Balasan