Tandaseru — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mengemukakan adanya potensi bakal dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada tiga tempat pemungutan suara (TPS).

Tiga TPS dimaksud tersebar di dua desa yang ada di Kecamatan Weda, yaitu 2 TPS di Desa Were, dan 1 TPS di Desa Fidy Jaya.

Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hamsa menyebutkan, potensi dikeluarkannya rekomendasi PSU ini dikarenakan adanya temuan pelanggaran Pemilu saat tahapan pemungutan suara, 14 Februari 2024 lalu.

“Ada sementara di kami datanya ada tiga TPS yang terindikasi dilakukan PSU karena penggunaan hak pilihnya ada kelalaian KPPS,” kata Sitti, Kamis (15/2).