Zen mengaku kategori rusaknya surat suara tersebut bervariasi, mulai dari surat suara robek, terdapat noda tinta pada nama calon maupun logo partai. Termasuk surat suara yang kelebihan.

 

“Pemusnahan dilakukan sebagai langkah untuk menghindari persepsi publik, sehingga KPU tidak dianggap menyimpan sisa surat suara (rusak),” ujar dia.

 

Sebelum pemusnahan, KPU bersama Wali Kota Ternate, Pamatwil Polda Maluku Utara serta unsur Forkompimda lebih dulu melakukan pengecekan logistik di sejumlah kelurahan. Usai pengecekan di Ternate Tengah hingga Ternate Selatan, KPU lanjut melakukan pemusnahan surat suara rusak.

 

“Baik yang rusak maupun yang lebih (sudah dimusnahkan) sehingga sudah tidak ada lagi di kami (KPU),” pungkas dia.