Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara, melakukan pemusnahan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang telah rusak sebanyak 165 lembar.
Pemusnahan berlangsung di depan gedung Gelanggang Olahraga (GOR) Sport Hall Marimoi Ternate, Kelurahan Ubo-Ubo, Kecamatan Ternate Selatan, Selasa (13/2).
Surat suara rusak yang dimusnahkan di antaranya surat suara untuk pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebanyak 12 lembar, surat suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI sebanyak 24 lembar, surat suara untuk pemilihan calon anggota DPD RI sebanyak 33 lembar, kemudian surat suara pemilihan calon anggota DPRD Provinsi sebanyak 58 lembar dan DPRD kabupaten/kota sebanyak 38 lembar.
Pemusnahan ini disaksikan langsung Bawaslu Kota Ternate, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman Tim Pamatwil Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wresni Haryadi, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Ternate.
“Seluruhnya kami musnahkan karena dianggap sebagai surat suara yang tidak bisa terpakai,” kata Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A. Karim.
Tinggalkan Balasan