“Untuk perkara tersebut kalau itu intimidasi, berarti dia masuk di pidana umum. Tapi kalau pemberhentian itu dengan maksud menghalang-halangi pelaksanaan pemilu, berarti dia masuk pidana pemilu,” pungkasnya.

Sementara Ketua KPU Irwan Abbas yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.