Pasutri Asal Halmahera Utara Ditangkap saat Bawa Cap Tikus ke Lingkar Tambang
Tandaseru -- Menghadapi momentum politik dan menciptakan kondisi yang aman, Polsubsektor Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, intensif melakukan patroli.
Dalam patroli terbaru, polisi menyita 400 botol minuman keras jenis cap tikus di Desa Sorono, Kecamatan Weda Utara, Senin (12/2/2024).
Kepala Polsubsektor Weda Utara IPDA Abdul Rajak Jauhati mengatakan, miras tersebut disita dari sepasang suami istri yang ditangkap saat membawa miras untuk diperjualbelikan di desa lingkar tambang.
Pasutri itu berasal dari Desa Kusuri, Kecamatan Tobelo Barat, Halmahera Utara, berinisial YN (59 tahun) dan MM (36 tahun). YN merupakan seorang petani, sedangkan istrinya adalah ibu rumah tangga.
Pasutri itu membawa miras menggunakan pikap Suzuki New Carry DG 8023 LC, sejak Minggu (11/2/2024). Hanya saja belum sempat diperjualbelikan polisi berhasil menyita semua barang haram itu.
"Kami amankan 400 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik bening," ungkap Abdul Rajak.
Komentar