Sementara itu, Ahlan Kotu, LO PKN Taliabu juga membantah pernyataan-pernyataan ketua partai dan caleg-calegnya tersebut. Menurutnya, sampai saat ini, pelaporan dana kampanye PKN Taliabu statusnya diterima oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu.

“Alhamdulillah, dalam LADK Pimcab PKN Taliabu statusnya diterima,” jelas Ahlan.

Ia mengatakan, lembaga yang mempunyai kewenangan mengatakan diterima atau tidaknya LADK adalah KPU, bukan partai dan caleg.

“Mereka tidak memiliki hak untuk menilai dan mengevaluasi partai kami. Ada lembaga yang punya kompetensi untuk mengeluarkan pernyataan itu, dan itu KPU. Bukan ketua partai lain dan caleg,” sesalnya.

Untuk itu, ia meminta partai politik dan caleg-calegnya agar menyampaikan visi dan misi masing-masing caleg, bukan melakukan black campaign ke partai-partai tertentu.

“Alangkah baiknya menyampaikan visi dan misi masing-masing caleg dan partai bersangkutan, bukan sibuk mengurus PKN. Saya minta Bawaslu dan jajaran memberikan tindakan tegas terkait kampanye-kampanye hitam yang dilakukan oknum ketua partai dan caleg-calegnya kepada PKN Taliabu,” tandas Ahlan.