Tandaseru — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara, berencana melakukan penertiban langsung alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah tidak memberikan tanggapan terhadap surat yang disampaikan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menyampaikan penertiban akan dilakukan pada Rabu, 24 Januari 2024. Langkah ini diambil setelah surat pemberitahuan kepada partai politik dan instansi terkait di Pemerintah Kota Ternate tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
“Bawaslu akan melibatkan seluruh jajaran panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dan PKD (Panitia Pengawas Kecamatan) dalam proses penertiban ini,” tegas dia.
Kifli bilang, dalam prosedur resmi, Bawaslu Kota Ternate telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada partai politik serta Pemerintah Kota Ternate, termasuk Dinas Kesbangpol, Dinas Perkim, DLH, dan Satpol PP kota Ternate. Tujuannya adalah agar pihak-pihak ini menertibkan APK APK yang terpasang di lokasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.
Selain itu, Bawaslu Kota Ternate juga telah menyampaikan tembusan pemberitahuan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate. Lebih lanjut, ia mengingatkan peserta pemilu untuk memasang APK dengan memperhatikan tempat yang aman dan sesuai dengan aturan.
“Pastikan tidak menimbulkan risiko dan ditempatkan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan Wali Kota Ternate,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan