Tandaseru — Bawaslu Halmahera Barat, Maluku Utara, menyerahkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu Bupati James Uang ke Kementerian Dalam Negeri. Penyerahan dilakukan 15 Januari kemarin.

Hal tersebut disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sarmin Ibrahim, Kamis (18/1/2024).

Sarmin mengatakan, sesuai hasil kajian Bawaslu dan keterangan ahli, ajakan Bupati James Uang di kegiatan pelantikan KKSG Malut merupakan pelanggaran hukum lainnya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Jadi kami sudah merekomendasikan ke Kemendagri. Tinggal menunggu hasil putusan Kemendagri,” ujarnya.

Sarmin mengaku, dalam kajiannya Bawaslu tidak menemukan unsur pelanggaran pemilu, sengketa pemilu maupun pidana pemilu.

“Jadi prinsipnya kami Bawaslu Halbar hanya menunggu hasil putusan dari Kemendagri,” tandasnya.