Selain Kesbangpol, DLH Kota Ternate, Disperkimtan Kota Ternate serta Satpol PP dan Linmas Kota Ternate pun ikut disurati untuk persiapan digelarnya operasi penertiban terhadap APK yang dipasang menyalahi aturan.

 

“Nah sehari dua nanti torang (kami) lihat tindak lanjut untuk melakukan penertiban. Harapannya sih melakukan penertiban secara kolaborasi antara Bawaslu, KPU kemudian jajaran pemerintah dalam hal ini Satpol, Kesbang dan lain-lain,” ucap dia.

 

Kifli bilang, di Kota Ternate ada tiga kecamatan yang paling marak temuan pemasangan APK tidak sesuai aturan. Tiga kecamatan itu di antaranya Ternate Utara, Ternate Tengah, dan Ternate Selatan.

 

Jenis pelanggaran pemasangan APK yang paling banyak ditemukan kata Kifli, yaitu seperti pemasangan APK di pohon atau tanaman sebagaimana di atur dalam PKPU pasal 70 ayat (1), dan pemasangan APK di zona larangan pemasangan sebagaimana keputusan KPU Kota Ternate Nomor 54 dan Perwali Nomor 51 Tahun 2023.

 

Adanya pemasangan APK terutama milik caleg itu sangat disesalkan. Sebab, partai politik yang diharapkan bisa melakukan edukasi secara internal agar peraturan tentang kampanye dijadikan rujukan malah pelanggaran kampanye ini marak terjadi.

 

“Nah norma-norma itu menjadi rujukan kepada partai politik dan peserta pemilu yang lain terutama para caleg untuk menaati norma itu,” timpal dia.