Tandaseru — Ketua Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, Kifli Sahlan mengemukakan maraknya pelanggaran kampanye di Ternate, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Padahal kata Kifli, Bawaslu Ternate maupun Panwascam sudah beberapa kali menyurat kepada partai politik juga para caleg untuk melakukan penertiban secara mandiri. Alhasil, surat dari Bawaslu tidak juga digubris.

 

“Kami menyurat ke partai juga caleg untuk melakukan penertiban, nah hanya saja di 4 atau 5 hari terakhir ini memang marak sekali naik baliho yang dipasang tidak sesuai dengan Perwali 51 dan keputusan KPU 54 bahkan tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye,” kata Kifli, Rabu (17/1).

 

Sebab itu, kata dia, Bawaslu Ternate sudah kembali menyurat ke seluruh partai politik untuk mengambil tindakan melakukan penertiban secara mandiri. Disamping itu juga Bawaslu pun telah menyurat ke Kesbangpol Kota Ternate untuk melakukan penertiban sesuai amanah Perwali.