“Itu semua pengeluaran maupun penerimaan laporan masuk di dana kampanye, dan harus terbuka disampaikan,” kata Irwan saat dihubungi tandaseru.com.
“Jadi, laporan dana kampanye itu dari 18 partai politik, tapi di Morotai hanya 16 parpol yang memiliki calon. Jadi 16 parpol itu saja yang melaporkan dana kampanye,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan