Lalu Partai Nasdem Rp 212.985.000, Partai Gerindra Rp 185.245.000, PAN Rp 140.820.000, PSI Rp 121.717.500, PKN Rp 95.705.900, PPP Rp 79.907.000, Partai Garuda Rp 35.651.000, Partai Ummat Rp 24.185.000, PBB Rp 7.650.000, Partai Hanura Rp 1.000.000, PDIP Rp 100.000, dan Partai Perindo Rp 0.

Sekadar diketahui, sumbangan dana kampanye, baik DPR, DPRD provinsi/kota maupun DPRD kabupaten/kota, yang berasal dari perorangan maksimalnya Rp 2,5 miliar. Sedangkan dari kelompok atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp 25 miliar.