Tandaseru — Berkas laporan awal dana kampanye (LADK) 14 partai politik di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dinyatakan belum lengkap.

14 parpol tersebut yakni PDIP, Partai Perindo, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PSI, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat.

Untuk itu, Bawaslu mengimbau kepada partai politik yang LADK-nya belum lengkap untuk segera diperbaiki dan memasukkan kembali ke KPU.

Sebab, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan melekat pada proses perbaikan LADK hingga batas akhir masa perbaikan 12 Januari 2024.

“Untuk itu, kami meminta kepada partai politik yang melakukan perbaikan agar segera memasukkan LADK tepat waktu,” kata Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Zulfitrah Hasim, Rabu (10/1/2024).

Sekadar diketahui, penyampaian LADK parpol dilakukan sejak 7 Januari 2024. Kemudian perbaikan LADK dilakukan pada 8 hingga 12 Januari 2024. Setelah itu, LADK akan diumumkan pada 13 Januari 2024.