“Kami beri waktu sampai tanggal 12 Januari nanti,” sambung Abdullah.
Apabila sampai batas waktu tidak dimasukkan perbaikannya, KPU akan memberikan sanksi tegas sesuai PKPU Pasal 118 Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Sementara untuk sumbangan dana kampanye, baik DPR, DPRD provinsi/kota maupun DPRD kabupaten/kota, yang berasal dari perorangan maksimalnya Rp 2,5 miliar. Sedangkan dari kelompok atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah maksimal Rp 25 miliar.
“Jadi tidak boleh lebih, karena itu sesuai Pasal 34 ayat (1) dan (2),” tandas Abdullah.
Tinggalkan Balasan