Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, memberikan waktu perbaikan laporan awal dana kampanye (LADK) bagi partai politik sampai dengan Jumat (12/1/2024).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Abdullah Dahlan, Selasa (9/1/2024).
Dari 18 partai politik, baru 2 parpol yang tuntas memasukkan LADK.
“18 parpol sudah masukkan LADK pada 7 Januari kemarin. Setelah diperiksa oleh KPU melalui SIDEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye), ada dua parpol yang tak perlu perbaikan yakni PKS dan Partai Ummat. Sementara 16 parpol masih harus perbaikan,” ujar Abdullah.
Partai Ummat dan PKS tidak perlu melakukan perbaikan. Namun dari 16 parpol, ada satu parpol yakni PSI tidak memasukkan LADK.
“Perbaikan itu dari internal partai. Hanya kalau PSI kan memang mereka tidak mengajukan jadi tidak ada,” terangnya.
Tinggalkan Balasan