1. Kampanye/sosialisasi media sosial, posting, share, komentar, like dan lainnya
  2. Menghadiri deklarasi calon
  3. Ikut sebagai panitia/pelaksana
  4. Ikut kampanye dengan atribut PNS
  5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
  6. Menghadiri acara parpol
  7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon
  8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, imbauan, seruan)
  9. Memberikan dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.