Bawaslu Halmahera Barat: Pelaku Perusakan APK Terancam 2 Tahun Penjara
Sarmin Ibrahim. (Tandaseru/Mardi Hamid)
- Kampanye/sosialisasi media sosial, posting, share, komentar, like dan lainnya
- Menghadiri deklarasi calon
- Ikut sebagai panitia/pelaksana
- Ikut kampanye dengan atribut PNS
- Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- Menghadiri acara parpol
- Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, imbauan, seruan)
- Memberikan dukungan ke caleg/calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.