Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g menyebutkan, pengrusakan dan penghilangan APK Pemilu 2024 merupakan tindak pidana Pemilu.
“Saya mengingatkan kepada semua pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat agar tidak melakukan perusakan APK. Perusakan APK adalah pidana pemilu,” tegas Sarmin.
Ia memaparkan, dalam Undang-undang Pemilu memang tidak mengatur perusakan APK oleh masyarakat, tapi yang diatur hanyalah pelaksana peserta pemilu dan tim kampanye. Namun, masyarakat yang merusak APK dapat dipidana melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta.
“Dalam konteks ini, peserta pemilu adalah pasangan capres-cawapres, para calon legislatif yang diusung parpol dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” ucapnya.
Mantan anggota Panwaslu Jailolo Selatan ini menambahkan, larangan-larangan terhadap ASN juga harus ditaati oleh ASN Halmahera Barat. Sebab Bawaslu tak sungkan menindak sesuai aturan yang berlaku.
Adapun larangan-larangannya:
Tinggalkan Balasan