Tandaseru — Menghadapi Pemilu 2024, Bawaslu Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali mengingatkan semua pihak menjaga nilai-nilai toleransi.

Hal itu diungkapkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Sarmin Ibrahim, Rabu (3/1/2024).

Sarmin mengatakan, alat peraga kampanye (APK) adalah salah satu media kampanye pemilu untuk menyosialisasikan diri oleh peserta pemilu kepada masyarakat.

“Saya mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, peserta pemilu, dan tim kampanye Pemilu 2024 untuk menumbuhkan sikap toleransi dan saling menghormati,” ujarnya.

Menurut Sarmin, semua pihak tidak boleh melanggar hukum. Apapun alasannya, tindakan berupa sengaja merusak atau menghilangkan APK adalah pelanggaran.

“Tidak melakukan perbuatan melanggar hukum berupa merusak atau menghilangkan APK Pemilu 2024. Ini penting untuk kami sampaikan dan diketahui oleh masyarakat luas, terutama di tengah berlangsungnya tahapan masa kampanye sekarang,” ungkapnya.