Tandaseru — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Halmahera Barat, Maluku Utara, bakal mempolisikan oknum berinisial R, warga Desa Sidangoli Dehe, Kecamatan Jailolo Selatan. R diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) salah satu caleg dapil I, Ruslan Habsy.
Baliho Ruslan yang dipasang di Desa Sidangoli Dehe pada Senin (1/1/2024) mendadak lenyap. R diduga menjadi pelaku penghilangan baliho lantaran sempat membuat unggahan di Facebook dengan nada ancaman akan melakukan pengrusakan baliho tersebut.
Ketua Hanura Halmahera Barat Hardy Hayun kepada wartawan mengatakan, perusakan APK merupakan tindak pidana pemilu. Hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana,” kata Hardy, Rabu (3/1/2024).
Hardy menjelaskan, larangan perusakan APK diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu.
Sementara untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Tinggalkan Balasan