Lembaga antirasuah menduga terdapat penerimaan uang Rp 2,2 miliar terkait pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi AGK guna pembayaran hotel dan dokter gigi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan AGK menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan berjalan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.