Motor korban langsung diambil. Dalam pesan WhatsApp yang diterima, korban diminta uang sebanyak Rp 5 juta jika ingin motor dikembalikan.

Ketika uang sudah ditransfer, para debt collector meminta korban mengganti nomor polisi kendaraan. Korban beralasan sudah tidak memiliki uang, sehingga nomor polisi kendaraan diganti debt collector.

Aktivitas para debt collector ini sudah cukup lama di Maluku Utara, dan diduga di-back up oknum anggota untuk memuluskan aktivitas mereka.

Motor para korban rata-rata dibeli hanya dilengkapi dengan STNK, tidak memiliki BPKB.

Salah satu keluarga korban, Anto, mengaku merasa prihatin dengan apa yang menimpah keluarganya.

“Motornya dirampas paksa di jalan oleh para debt collector. Tanpa menunjukkan surat perintah atau lainnya. Mereka hanya bermodal aplikasi yang ada di handphone mereka,” sesalnya, Jumat (22/12).