Kelima, bahwa DKPP RI harus secara jujur dan terbuka memberi penjelasan kepada publik terkait kegiatan sosialisasi atau diseminasi yang hanya dilakukan secara terbatas pada penyelenggara Pemilu (PPK dan Panwascam) di Kabupaten/Kota yang merupakan daerah pemilihan Doli. Apakah DKPP RI akan menyelenggarakan kegiatan yang sama di seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan Doli sebagai Ketua Komisi II DPR RI?
Keenam, bahwa DKPP RI juga harus secara jujur dan terbuka memberi penjelasan kepada publik terkait tanggung jawab pendanaan kegiatan dimaksud. Termasuk tanggung jawab pendanaan pra dan pasca kegiatan yang disebut dalam surat dengan mencantumkan kalimat “diawali dengan makan siang”. Jika kegiatan tersebut bersifat nasional, sumber pendanaannya dari mana?
Ketujuh, bahwa DKPP RI adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, bukan lembaga sosialisasi maupun diseminasi. Maka sebagai lembaga benteng penjaga moral dan etika penyelenggara Pemilu, DKPP harus menghindari praktik-praktik yang berpeluang terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Kedelapan, bahwa DKPP RI tidak dibenarkan bertemu dengan penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu maupun Tim Sukses di luar tempat penyelesaian perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Tindakan DKPP mempertemukan penyelenggara Pemilu dengan Peserta Pemilu dan Tim Kampanye dalam “bungkus” kegiatan sosialisasi atau diseminasi adalah pelanggaran serius terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.
Kesembilan, bahwa sebagai Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Provinsi Sumatera Utara, kami keberatan dengan pertemuan tertutup antara DKPP RI bersama Tim Kampanye dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran (Doli) dengan Penyelenggara Pemilu (PPK dan Panwascam). Tindakan fasilitasi DKPP RI tersebut tidak mencerminkan netralitas penyelenggara Pemilu.
Kesepuluh, bahwa Anggota DKPP RI dan pihak sekretariat DKPP RI yang terlibat dalam kegiatan tersebut harus diberhentikan dari seluruh jabatan dan fungsi di DKPP RI. Sebagai benteng terakhir penjaga moral dan etika penyelenggara Pemilu, DKPP RI sejatinya menghindari seluruh praktik yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan maupun intervensi terhadap penyelenggara Pemilu. (*)
Tinggalkan Balasan