Kemudian Wilson Julis digantikan dengan Primus Tamahiwu dari partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan daerah pemilihan dua Morotai Selatan Barat-Morotai Jaya.

Menurut dia, PAW ini berdasarkan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf (i) dan Pasal 193 ayat (2) huruf (i) dan seterusnya soal pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Anggota DPRD kabupaten kota yang diberhentikan antar waktu apabila menjadi anggota partai politik lain,” timpal dia.

Lebih lanjut, mekanisme PAW anggota DPRD, kata Rusminto, diatur dalam ketentuan Pasal 140 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemberhentian anggota DPRD provinsi, kabupaten kota diusulkan oleh pimpinan Partai Politik kepada pimpinan DPRD provinsi, kabupaten kota,” jelas dia.