Buchari menjelaskan, tahapan kampanye pada Pemilu 2024 ini dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Itu pun terbagi dalam dua tahapan, yaitu pada 28 November 2023-10 Februari 2024, mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, kampanye melalui media sosial.

“Itu mereka nanti buat pemberitahuan ke kepolisian dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu, itu agenda terbatas dia buat jadwal sendiri kan,” ucap Buchari.

Kemudian, lanjut dia, ada juga tahapan kedua yaitu pada 21 Januari-10 Februari 2024 yang mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Pada tahapan ini, kata Buchari, KPU yang akan mengatur semua jadwalnya.

“Itu yang nanti kita atur jadwalnya,” timpal dia.