Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 pada Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Dalam salinan surat keputusan tersebut, khusus di Kota Ternate ada beberapa titik lokasi, baik taman dan jalan yang dilarang dilakukan pemasangan APK.
Lokasi larangan pemasangan APK itu di antaranya:
Taman Nukila, Taman Toboko, Taman Kayu Merah, Taman Pantai Falajawa, Taman Pojok Dufa-Dufa, Taman Fort Oranje.
Jalan Pahlawan Revolusi, Jalan Sultan M Djabir Sjah, Jalan Chasan Boesorie, Jalan Ch. M Tatiahahu, Jalan A. I. S Nasution, Jalan MT. Habib Abubakar, Jalan Nukila (Batas Kantor Pegadaian), Jalan pada Kawasan Jalur Hijau dan Jalan pada Kawasan Pinggir Sungai atau Kali.
“Nanti APK mereka (peserta Pemilu) pasang sesuai dengan tempat-tempatnya itu,” kata Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Mahmud, Senin (27/11).
Tinggalkan Balasan