KPU juga akan menyampaikan jadwal ke masing-masing parpol atau pemangku kepentingan. Dengan begitu, lanjut dia, maka masyarakat sebagai peserta kampanye bisa mendapatkan pendidikan politik dan berkampanye dengan tertib dan baik.

“Jadi, kita akan mengacu juknis kampanye untuk petunjuk dari KPU RI,” timpal dia.

Ditanya kapan alat peraga kampanye bisa dipasang, kata Irwan, itu dimulai besok.

“Yang jelas sudah bisa dipasang mulai dari tahapan kampanye tanggal 28 November sampai tanggal 10 februari 2023, tapi partai politik akan memasang alat kampanye itu di tempat-tempat yang sudah ditentukan dalam keputusan KPU,” tandas dia.